soal LP3i Cirebon

Daftar Isi

LP3i Cirebon Jalan Tuparev
Soal Ujian Akhir Semester
Mata kuliah Korespondensi Bisnis Bahasa Indonesia
Kelas OM (Karyawan)
Pengajar Budiana, S.Pd.

Kerjakan soal-soal berikut. Pengerjaan soal ini mohon tidak menggunakan Type-X dalam menghapus bagian yang salah.

1.    Pendidikan Sekretaris LP3i  bermaksud  mengadakan studi banding ke beberapa perusahaan di Jakarta, di antaranya ke PT Arory Jaya. Hal tersebut dimaksudkan untuk mengetahui  perkembangan kesekretarisan dan alat-alat kantor modern.  Kunjungan direncanakan  berlangsung pada hari Senin, tanggal  20 Oktober 2012, pukul 10.00 WIB. Jumlah peserta yang  mengikutinya adalah 30 orang.

Buatlah surat pemberitahuan tentang maksud tersebut dari Bapak Syifa Alaiudin, M.Pd. ( Direktur Lembaga Pendidikan Sekretaris  LP3i) kepada Direktur PT Arory Jaya!

2.    Direktur PT Usaha Mulia meminta Anda  sebagai kuasanya untuk menandatangani surat perjanjian  pemasangan iklan kop perusahaan di dalam buku Aneka Surat Sekretaris dengan  perusahaan  minuman Pepsi Cola sebagai pihak pemasang iklan.
Tugas Anda adalah
a.   Menandatangani kontrak perjanjian pemasangan iklan.
b.   Menandatangani  kuitansi biaya pemasangan iklan sebesar Rp28.000.000,00.
Buatlah surat kuasa dari Direktur PT Usaha Mulia tersebut!


3.           Perhatikan surat perjanjian di bawah ini.


SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Kami yang bertanda tangan di bawah ini;
I.     Nama       :
Umur                   :
Pekerjaan           :
            Alamat
           Selaku yang memberi pinjaman, selanjutnya disebut ;
PIHAK PERTAMA
II.    Nama       :
Umur                   :
Pekerjaan           :
             Alamat
- Selaku yang meminjam, selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA
Bahwa pihak kedua bermaksud hendak meminjam sejumlah uang dari pihak
pertama,
Selanjutnya kedua pihak telah bersepakat dan semufakat untuk mengadakan perjanjian hutang piutang mengenai uang di maksud di atas, yang diatur serta dengan memakai ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Besaran nilai hutang piutang
(1)   Nilai perjanjian hutang piutang yang disepakati oleh kedua pihak adalah uang  sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2)   Uang termaksud di ayat 1 pasal 1 diserahkan pihak pertama kepada pihak kedua setelah sebelumnya dilakukan penandatanganan kuitansi tanda terima bermaterai senilai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang disiapkan oleh pihak kedua.
(3)   Setelah kegiatan tersebut di ayat 2 pasal 1,maka pihak pertama dan pihak kedua menandatangani surat perjanjian hutang piutang yang dibuat rangkap dua bermaterai senilai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang disiapkan oleh pihak kedua di mana masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak.
 Pasal 2
Jangka waktu pelunasan
(1)   Hutang piutang ini berlaku untuk waktu 50 (limapuluh) bulan, terhitung mulai tanggal ........................ sampai dengan .......................................
4.    Apabila dalam jangka waktu tersebut pihak kedua belum dapat mengembalikan
toleransi pembayaran maksimal 3 (tiga) bulan dari tanggal terakhir yang tercantum dalam ayat 1 pasal 2 dengan mempertimbangkan kondisi pihak kedua.
 Pasal 3
Cara pembayaran
(1)   Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan dengan cara angsuran sebanyak Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) per bulan.
(2)   Pihak Pertama dan Pihak Kedua juga telah sepakat bahwa untuk memudahkan kedua belah pihak maka pembayaran dilakukan melalui mekanisme transfer ke rekening BCA dengan nomor ..................... atas nama Pihak Pertama.
(3)   Terkait dengan kegiatan ayat 2 pasal 3, untuk setiap kali pihak kedua mentransfer angsuran ke nomor rekening dimaksud maka harus mengumpulkan struk/ bukti transfernya sebagai bukti pembayaran yang sah. Kumpulan bukti transfer ini dikopi dan hasil kopinya diserahkan kepada pihak pertama pada saat akhir pelunasan hutang untuk ditandatangani dan/atau distempel lunas oleh pihak pertama. Sedangkan yang asli disimpan oleh pihak kedua.
Demikian perjanjian ini dibuat untuk digunakan sebagai mana mestinya.
Yogyakarta, 16 Februari 2012
Pihak Pertama                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Pihak Kedua
Nama Jelas                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Nama Jelas

Perbaikan yang tepat dalam surat perjanjian di atas adalah

Posting Komentar