soal LP3i Cirebon
Daftar Isi
LP3i Cirebon Jalan Tuparev
Mata
kuliah Korespondensi Bisnis Bahasa Indonesia
Kelas OM (Karyawan)
Pengajar
Budiana, S.Pd.
Kerjakan soal-soal berikut.
Pengerjaan soal ini mohon tidak menggunakan Type-X
dalam menghapus bagian yang salah.
1.
Pendidikan Sekretaris LP3i bermaksud
mengadakan studi banding ke beberapa perusahaan di Jakarta, di antaranya
ke PT Arory Jaya. Hal tersebut dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan kesekretarisan dan alat-alat
kantor modern. Kunjungan direncanakan berlangsung pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2012, pukul 10.00
WIB. Jumlah peserta yang mengikutinya
adalah 30 orang.
Buatlah surat pemberitahuan
tentang maksud tersebut dari Bapak Syifa Alaiudin, M.Pd. ( Direktur Lembaga
Pendidikan Sekretaris LP3i) kepada Direktur PT Arory Jaya!
2.
Direktur PT Usaha Mulia meminta Anda sebagai kuasanya untuk menandatangani surat
perjanjian pemasangan iklan kop
perusahaan di dalam buku Aneka Surat
Sekretaris dengan perusahaan minuman Pepsi Cola sebagai pihak pemasang
iklan.
Tugas Anda adalah
a.
Menandatangani kontrak perjanjian pemasangan iklan.
b.
Menandatangani
kuitansi biaya pemasangan iklan sebesar Rp28.000.000,00.
Buatlah surat kuasa dari Direktur PT Usaha Mulia
tersebut!
3.
Perhatikan surat perjanjian di
bawah ini.
SURAT PERJANJIAN HUTANG
PIUTANG
Kami yang
bertanda tangan di bawah ini;
I. Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat
Selaku yang memberi pinjaman,
selanjutnya disebut ;
PIHAK PERTAMA
II. Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat
- Selaku yang meminjam, selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA
Bahwa
pihak kedua bermaksud hendak meminjam sejumlah uang dari pihak
pertama,
Selanjutnya kedua pihak telah bersepakat dan
semufakat untuk mengadakan perjanjian hutang piutang mengenai uang di maksud di
atas, yang diatur serta dengan memakai ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Besaran nilai hutang piutang
Besaran nilai hutang piutang
(1) Nilai perjanjian hutang piutang yang disepakati
oleh kedua pihak adalah uang sebesar
Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Uang termaksud di ayat 1 pasal 1 diserahkan pihak
pertama kepada pihak kedua setelah sebelumnya dilakukan penandatanganan
kuitansi tanda terima bermaterai senilai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang
disiapkan oleh pihak kedua.
(3) Setelah kegiatan tersebut di ayat 2 pasal 1,maka
pihak pertama dan pihak kedua
menandatangani surat
perjanjian hutang piutang yang dibuat rangkap dua bermaterai senilai Rp. 6.000,00
(enam ribu rupiah) yang disiapkan oleh pihak kedua di mana masing-masing
mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani
oleh kedua pihak.
Pasal 2
Jangka waktu pelunasan
Jangka waktu pelunasan
(1) Hutang piutang ini berlaku untuk waktu 50 (limapuluh) bulan, terhitung mulai tanggal
........................ sampai dengan .......................................
4.
Apabila dalam jangka waktu tersebut pihak kedua belum
dapat mengembalikan
toleransi pembayaran maksimal 3 (tiga) bulan dari tanggal
terakhir yang tercantum dalam ayat 1 pasal 2 dengan
mempertimbangkan kondisi pihak kedua.
Pasal 3
Cara pembayaran
Cara pembayaran
(1) Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat bahwa
pembayaran pinjaman Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan dengan
cara angsuran sebanyak Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) per bulan.
(2) Pihak Pertama dan Pihak Kedua juga telah sepakat
bahwa untuk memudahkan kedua
belah pihak maka pembayaran dilakukan melalui mekanisme transfer ke rekening BCA dengan nomor
..................... atas nama Pihak Pertama.
(3) Terkait dengan kegiatan ayat 2 pasal 3, untuk setiap
kali pihak kedua mentransfer angsuran ke nomor rekening dimaksud maka
harus mengumpulkan struk/ bukti transfernya sebagai bukti pembayaran
yang sah. Kumpulan bukti transfer ini dikopi dan hasil kopinya diserahkan kepada
pihak pertama pada saat akhir pelunasan hutang untuk ditandatangani dan/atau
distempel lunas oleh pihak pertama. Sedangkan yang asli disimpan oleh pihak
kedua.
Demikian perjanjian ini dibuat untuk digunakan sebagai
mana mestinya.
Yogyakarta, 16 Februari 2012
Pihak Pertama Pihak Kedua
Nama Jelas
Nama Jelas
Perbaikan
yang tepat dalam surat perjanjian di atas adalah
Posting Komentar